undang undang yang mengatur tentang psikotropika adalah. 5 Tahun 1997 . undang undang yang mengatur tentang psikotropika adalah

 
 5 Tahun 1997 undang undang yang mengatur tentang psikotropika adalah Dasar hukum Permenkes 73 tahun 2016 tentang Standar Kefarmasian di Apotek adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

- UU RI No. Diunduh 2811. Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Undang-undang Nomor 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; 2. 139 ADIL: Jurnal Hukum Vol. Undang-undang ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis, klasifikasi, penggunaan, dan pengawasan obat-obatan. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. Ulasan Lengkap. Psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 meliputi: Psikotropika Golongan I, Golongan II, Glongan III, dan Golongan IV sesuai lapiran dalam perundang-undangan dan setelah ada perundang-undang baru yang mengatur tentang Narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, maka Psikotropika untukPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Status | Peraturan terkait | Sejarah. 50 soal tentang narkoba dan jawabannya; maksud narkoba; narkoba jenis psikotropika; soal essay dan jawaban tentang narkoba; berikut ini merupakan risiko penyalahgunaan narkoba, yaitu; undang-undang yang mengatur tentang narkotika adalah; berikut ini bukan merupakan narkoba jenis psikotropika yaitu; narkoba dapat sebagai pereda nyeri yaitu Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 5 Tahun 1997) DISUSUN OLEH TIM. 35 Tahun 2009 Penggolongan jenis narkotika terdiri dari 3 (tiga) golongan yaitu : Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat. Segala hal yang berkaitan tentang kewarganegaraan, mulai dari status hingga hak dan kewajiban telah diatur dalam perundang-undangan. (2) Bahan lain. portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. 98 KB. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. 13. Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA. 1. 10. Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur perubahan penggolongan Narkotika. Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika adalah penggunaan psikotropika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang dan mengancam pidana terhadap penyalahguna Narkotika, yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum (korporasi). Undang-Undang No. Tindak pidana di bidang psikotropika digolongkan sebagai delik kejahatan. Undang-Undang No. Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik. KEUANGAN NEGARA . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah salah satu undang-undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. Diperbarui Kamis, 8 April 2021. 2. Berdasarkan Pasal 59 Undangundang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Dari rumusan pidana tersebut dapat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kontradiksi lain pada UUM ini adalah Pasal 100. SedangkanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia. ABSTRAK: CATATAN:meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional; f. H. 07 KB Jumlah Dokumen 1 Dibuat Selasa, 27 Oktober 2020 Diperbarui Senin, 2 November 2020 PMK No. pidana penjara dan pidana denda yang cukup besar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 (2012) portal terkait: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika : Follow Up ; Like Us ; Home ; Surat; Definisi; Mode / Fashion; Kesehatan; Resep Masakan; Daerah; Ilmu Pengetahuan; Lirik; Daftar Isi;. Apotek. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah dicabut. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Instalasi Farmasi bagian dari klinikKlinik adalah yang dalam , Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropikadisebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Mengubah :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, dan tindak pidanaPsikotropika adalah zat atau obat yang menurunkan fungsi otak serta merangsang sistem saraf pusat menimbulkan reaksi halusinasi,. Adapun undang-undang yang mengatur tentang narkotika sendiri adalah nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dari pertanyaan di atas, kami coba perjelas bahwa narkoba yang Anda maksud adalah narkotika sebagaimana diatur dan dilarang penggunaan maupun peredarannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Karya ini berada pada domain publik di Indonesia,. UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika diundangkan Menkumham Andi Mattalatta pada tanggal 12 Oktober 2009 di Jakarta. Kedudukan Undang-Undang yang mengatur pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai komplementer. ”. 12. 2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetisUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022. 14 UU No. Nomor 35 Tahun 2009, mengatur mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997. Sedangkan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh. Ketentuan pidana dalam Bab XIV Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 59 tentang Psikotropika, penyalahgunaan psikotropika diancam dengan pidana yang sangatmeningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional; f. ketentuan khusus dari undang - undang pidana yang mengatur substansi tertentu sebagaimana contoh di bawah ini : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik. Golongan obat adalah penggolonga yang dimaksud untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat keras, psikotropika dan narkotika, obat bebas terbatas yang akan dibahas secara mendetail pada pembahasan selanjutnya. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Di Indonesia, pemerintah menyediakan undang-undang penggolongan obat secara spesifik. Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. . 3 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika - Kepres RI No. 9 tahun 1976. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika. selain juga pengguna psikotropika dan zat adiktif lainnya. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika semakin menemukan titik terang. pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara RepublikUndang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi. Undang undang no 5 Tahun 1997. Belum maksimal yang dimaksud karena UU Narkoba dianggap hanya menitikberatkan kepada penindakan, bukan kepada pencegahannya. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. 10. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (02/10), yang sebelumnya diajukan oleh. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan. Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan ; 5. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 3. Kalau. upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika melalui perundanganundangan di bidang psikotropika. 5. Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baikDefinisi Obat Menurut Undang-undang. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tujuan pengaturan narkotika adalah: 5 O. 10. Dasar hukum Permenkes 73 tahun 2016 tentang Standar Kefarmasian di Apotek adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 5. Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana. . golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Lamintang, S. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114: (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian. TENTANG. 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika. Di Indonesia, hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No. Membongkar. Undang. Dalam penelitian ini, penulis akan mencoba meneliti tentang kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika serta 6 Siswantoro Sunarso. 5 Tahun 1997 belum mengatur mengenai standardisasi batas minimal perbuatan yang. adalah industri farmasi yang menggunakan psikotropika sebagai bahanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. ibid. golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan. 8. Selanjutnya ditahun 1997, dibuatlah UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sebagai pengganti UU No. Bagaimana ketentuan hukum tentang psikotropika? 2. Selain itu, UU Psikotropika juga mengatur tentang penggunaan psikotropika pada pasien yang membutuhkan pengobatan, seperti pasien yang menderita epilepsi atau gangguan. 35 Tahun 2009. Golongan I pada undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun. 11. Perawat adalah seseorang yang telahlulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik didalam maupun di luar negeri yang diakuioleh. Psikotropika adalah zat atau Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat dengan UU Narkotika). Konvensi Tunggal Narkotika diadakan di New York pada tanggal 24 Januari hingga 25 Maret 1961. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 1. . ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Mengingat : 1. Golongan obat yang dimaksud pada Permenkes No. obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemenTENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 62, Pasal 89 ayat (2), Pasal 90 ayat (2), Pasal 94, Pasal 100 ayat (2), dan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan. Tentang prikotropika, yang menyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat yang baik yang sifatnya alamiah maupun yang bersifat buatan, bukan termasuk narkotika. Pengaturan Tentang Psikotropika A. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika - PP RI No. c. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika Psikotropika tidak sama dengan. . 124. bahwa untuk menjamin. Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Kejahatan terhadap anak. cit. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. b. Indonesia No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. 2002 Tentang Badan Narkotika. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor. Indonesia adalah negara hukum. undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana seperti: 1. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat,. Psikotropika. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Unduh. Cara penyediaan dan penggunaan narkotika untuk keperluan pengobatan dan ilmu pengetahuan (Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Psikotropika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disahkan pada tanggal 12 Oktober 2009 di Jakarta oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif bersumber dari data sekunder (reviu literatur). Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS! 422. 1 Undang-undang No. TENTANG. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dasar hukum yang digunakan untuk mengatur tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada saat ini yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 12 oktober 2009 yang disahkan oleh Presiden Republik IndonesiaPsikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. ba,meskipun mereka hanya tahu macam dan jenis dari narkotika tersebut, dian taranya : ganja, kokain, hero in, pil koplo, sabu-sabu dan lain sebagai nya. Penggunaan psikotropika yang tidak sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk kedalam tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Menurut Drs. UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN : BAB I KETENTUAN UMUM . 5 Tahun 1997) DISUSUN OLEH TIM. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. 13 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Prekursor; Mengingat : 1. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984. Oraganisasi yang menggolongan Narkotika, Psikotropika,dan zat adiktif lain berdasarkan pengaruh terhadap tubuh manusia sebagai berikut. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan. Kami tidak menemukan definisi “pengedar” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) maupun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU Psikotropika”). Informasi tentang edisi ini. zat yang berbahaya yaitu zat kimia yang dapat merubah reaksi tingkah seseorang terhadap lingkungannya. 11. Pasal 1 ayat 1 : Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 9. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan. Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bila merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amfetamin masih tergolong dalam kelompok obat psikotropika golongan II. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, 10. korporasi di setiap Undang-Undang Khusus yang memuat istilah korporasi adalah sebagai berikut:Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan. 2009 tentang Narkotika, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 10. Memberi corak tentang hukum pidana kita. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA. Glosarium. 5.